BERKENALAN
DENGAN REKSA DANA (1)
Oleh:
Jaya Prima Komputer
Dikutip
dari Tabloid NOVA No. 666/XIII
Pada edisi yang lalu kita telah berbicara sekilas mengenai apa itu
saham. Sekarang, saya akan mengajak Anda berkenalan dengan apa yang namanya Reksa
Dana. Dalam Bahasa Inggris, Reksa Dana dikenal dengan nama mutual fund.
Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara
kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen
investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya
mengelola investasi nasabahnya.
Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing
memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara
bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk
diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi.
Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan
sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan
keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka
investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari
mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan
tadi.
Nah, bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama) dimana
pengelolaan investasinya diserahkan kepada sebuah perusahaan manajemen investasi
inilah yang disebut dengan nama investasi Reksa Dana. Perusahaan Manajemen
Investasi (selanjutnya kita sebut saja Manajer Investasi) inilah yang lalu akan
melakukan investasi ke berbagai macam produk investasi seperti saham, deposito,
surat utang, dan lain sebagainya. Reksa Dana sebetulnya merupakan cara yang
baik untuk melakukan investasi, karena investasi Anda dikelola oleh tim
pengelola investasi yang memang cakap dan (biasanya) berpengalaman.
Bagaimana
Cara Kerja Reksa Dana?
Dalam prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor untuk memasukkan
uang lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi dibalik. Mereka
beli dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi itu dijajakan
kepada investor.
Bagaimana caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi (yang menerbitkan
Reksa Dana) akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor/promotor
(penyandang dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang cukup besar, yang
akan dialokasikan ke sejumlah produk investasi.
Untuk contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat dari
sponsor adalah Rp 1 triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana
(melalui tim pengelola investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi,
seperti dibelikan sejumlah deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu
bulan. Contoh seperti Tabel 1.
Setelah itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi tersebut
kedalam pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan (UP),
dimana masing-masing UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total investasi
senilai Rp 1 triliun seperti dicontohkan diatas akan didapat UP sebanyak Rp 1
triliun : Rp 1.000 = 1 miliar UP.
Nah, UP inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat.
Dengan demikian, investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara
membeli UP itu. Untuk menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu dijual
dengan harga awal Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut disebut
juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Jumlah UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya
membeli 100 UP, tetapi ada juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000
UP. Semua itu tergantung dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga
harus membayar komisi untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal
sekitar 0,75% sampai dengan 3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila
Anda membeli 1.000 UP dengan harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus
menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai Rp 30.000 untuk komisi
manajer
investasi.
Dalam dunia reksa dana, komisi untuk manajer investasi ini sering
disebut dengan nama "biaya penjualan". Ini karena komisi tersebut
harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang dijual itu.
Selanjutnya, karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam
Deposito Berjangka 1 bulan, maka tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga
deposito yang didapat, sehingga akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam
contoh di atas, kita misalkan bahwa masing-masing deposito akan memberi bunga yang
sama (meski kenyataannya akan berbeda-beda), seperti contoh tabel 2.
Menurut contoh tersebut, nilai UP yang tadinya dibeli seharga Rp
1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp 1.010. Ini berarti, dalam 1
bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan kenaikan NAB sebesar 1% per bulan.
Dalam kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat
bergantung pada instrumen investasi yang dipilih tim pengelola investasi.
Apabila mereka memilih instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB
reksa dananya akan terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena
sifat deposito yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan
terus menambah nilai aset reksa dana.
Tapi ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam saham.
Saham, tidak seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang tidak pasti
sifatnya. Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada reksa dana saham
memiliki kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang tadinya Anda beli
seharga Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu bulan kemudian
karena saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun nilainya. Di sisi
lain, bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa lebih besar daripada
deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut dengan nama reksa dana
growth income.
Reksa dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi (surat
hutang), dan ada juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau lebih instrumen
investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi dan deposito.
Jadi, sebelum membeli reksa dana, tanyalah pada si penjual reksa
dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya (penjelasannya) sehingga Anda
tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli. Apakah itu reksa dana yang mengalokasikan
investasinya pada saham, obligasi, deposito, atau kombinasi antara dua atau
tiga instrumen investasi.
Menjual
Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki
Setelah beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang Anda
miliki kepada perusahaan reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda bisa menjual
kembali UP Anda kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama Reksa Dana
Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa Dana Terbuka adalah
Reksa Dana Tertutup (closed end mutual fund). Reksa Dana Tertutup adalah
jenis reksa dana di mana Anda tidak bisa menjual UP yang Anda miliki kepada
penerbitnya, tapi Anda hanya bisa menjualnya kepada investor yang lain, dan
penjualan tersebut harus dilakukan lewat bursa.
Untuk Reksa Dana Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin menjual UP
Anda, maka Anda bisa menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana Anda, dan perusahaan
reksa dana dilarang untuk menolak penjualan kembali UP dari nasabahnya. Ini
tentunya akan menguntungkan Anda.
Sebaliknya, pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan kembali
sering mengalami hambatan karena tidak selalu ada investor yang mau membeli UP Reksa
Dana Anda. Jadi dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka lebih likuid dari
UP pada Reksa Dana Tertutup.